Selasa, 18 Januari 2011

Mata Pelajaran Akidah Akhlak Bab Sunatullah

SUNNATULLAH


1Sunnatullah dapat berarti sebagai hukum-hukum Allah, Undang-undang keagamaan yang ditetapkan oleh Allah yang termaktub di dalam Alqur’an, dan hukum kejadian alam yang berjalan secara tetap dan otomatis. Dalam pengertian inilah sehingga fenomena-fenomena alam yang terjadi pada dasarnya adalah sunnatullah, agar alam semesta ini tetap stabil. Gempa bumi , letusan gunung merapi dan lain-lain. Hanya saja mungkin pada saat itu Allah benar-benar turun tangan agar mausia tidak sombong dan lalai. Contoh pada kasus kejadian di Aceh, mungkin yang terjadi pada saat itu bukan hanya semata-mata fenomena alam biasa, akan tetapi mungkin Allah memberikan teguran secara langsung. Dalam kehidupan di dunia ini tidak bisa lepas dari aturan-aturan (ketentuan) tersebut. Bagaimanapun upaya dan jalan yang akan dilalui, tidak bertindak semena-mena dan sesuai keinginan kita, karena hal itu melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun terkadang dalam beberapa hal, Allah benar-benar mengambil alih dan menyentil kehidupan  kita dengan caranya yang tidak diketahui. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam raya ini, dan sisi kejadiaannya dalam kadar atau ukuran tertentu, pada tempat dan waktu tertentu, itulah yang disebut takdir. Tidak ada sesuatu yang terjadi tampa takdir, termasuk menusia. Peristiwa-peristiwa tersebut berada dalam pengetahuan dan ketentuan Tuhan, yang keduanya menurut sementara ulama dapat disimpulkan dalam istilah sunnatullah, atau yang sering secara salah kaprah disebut hukum-hukum alam.
Dalam konteks inilah dapat dimaknai bahwa Sunnatullah pada satu sisi mengandung pengertian sama dengan takdir yaitu suatu ketentuan dan ketetapan Allah Swt. Namun Penulis tidak sepenuhnya cenderung mempersamakan Sunnatullah dengan takdir. Karena Sunnatullah yang digunakan oleh Alqur’an adalah untuk hukum-hukum kemasyarakatan dan hukum-hukum alam. Dalam Alqur’an „Sunnatullah“ terulang sebanyak 8 (delapan) kali, „sunnatina“ sekali, „Sunnatul Awwalin“, terualng tiga kali, kesemuanya mengacu kepada hukum-hukum Tuhan yang berlaku pada masyarakat. Lihat Mislanya dalam Alqur’an Surat Al-Ahzab ayat 38 dan 62,
Terjemahannya :
Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
Terjemahnya :
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
atau Surat Fathir ayat 43,
Terjemahnya :
Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.
dan ghafir ayat 40 dan 85.
Terjemahnya :
Itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir.
Manusia mempunyai kemampuan terbatas sesuai dengan ukuran yang diberikan oleh Allah kepadanya. Makhluk ini misalnya, tidak dapat terbang. Ini merupakan salah satu ukuran atau batas kemampuan yang dianugerahkan Allah kepadany. Ia tidak mampu melampuinya kecuali jika ia menggunakan akalnya untuk menciptakan satu alat, namun akalnya pun mempunyai ukuran yang tidak mampu melampaui. Disisi lain manusia berada dibawah hukum-hukum Allah sehingga segala yang dilakukan pun tidak terlepas dari hukum-hukum yang telah mempunyai kadar dan ukuran tertentu. Hanya saja karena hukum-hukum tersebut cukup banyak, dan kita diberi kemampuan memilih tidak sebagaimana matahari dan bulan misalnya, maka kita dapat memilih yang mana di antara takdir yang ditetapkan Tuhan terhadap alam yang kita pilih. Api ditetapkan Tuhan panas dan membakar, angina dapat menimbulkan kesejukan atau dingin, itu takdir atau sunnatullah, manusia boleh memilih api yang membakar atau angina yang sejuk. Disinilah pentingnya pengetahuan dan perlunya ilham ayau petunjuk Ilahi. 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar